Kemenkumham Periksa 90 Individu Terkait Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Termasuk Ferdy Sambo

Jakarta – Komisi XIII DPR mengadakan rapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membahas temuan yang diungkap oleh Ombudsman Republik Indonesia mengenai adanya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Irjen Mashudi, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 narapidana yang berada di sarana asimilasi dan edukasi (SAE). Di antara mereka terdapat Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Mashudi menjelaskan, “Direktorat Pengawasan dan Direktorat Penegakan Hukum telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 narapidana yang menjalani asimilasi di SAE, serta 33 narapidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, dan 1 narapidana dengan nama Ferdy Sambo yang terjerat kasus pidana umum,” ungkapnya pada hari Senin, 28 September 2026.
Ia menegaskan bahwa total pemeriksaan yang telah dilakukan mencakup 90 orang, sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
“Hingga saat ini, kami telah memeriksa 90 orang, terdiri dari 55 narapidana dan 35 pegawai,” tambah Mashudi.
Sebagai bagian dari proses investigasi, Mashudi menginformasikan bahwa lima pejabat di Lapas Cibinong, termasuk Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum, telah ditarik untuk memperlancar proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Mashudi mengklarifikasi mengenai dugaan adanya fasilitas simulator golf serta jalur pelarian yang tidak resmi. Ia menjelaskan bahwa area yang dianggap sebagai simulator golf sesungguhnya adalah fasilitas yang sedang dalam tahap persiapan untuk menjadi loker.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ada jalur pelarian yang ditemukan. Lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung,” katanya.
Mengenai status 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantalan Sungai Ciliwung dan belum terdaftar dalam sistem administrasi SIMAK-BMN, Mashudi memastikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aspek administrasi dan legalitas lahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan saat ini masih bersifat sementara. Hasil investigasi yang lebih lengkap dan final direncanakan akan dipublikasikan secara resmi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu dekat.




