Menteri Agus Andrianto Menerima Pengunduran Diri Mashudi dari Posisi Dirjenpas

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah memberikan pernyataan resmi mengenai pengunduran diri Mashudi dari posisinya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Surat pengunduran diri tersebut diterima pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.
Keputusan Mashudi untuk mengundurkan diri dianggap sebagai langkah pertanggungjawaban moral terkait insiden yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Tindakan ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dalam menjalankan tugas publik.
“Hari ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ungkap Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi, dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta.
Akbar menambahkan bahwa pengunduran diri Mashudi tidak akan memengaruhi kinerja dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan publik serta aktivitas kedinasan akan tetap berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Pelayanan publik dan pelaksanaan tugas dalam bidang pemasyarakatan akan terus berlangsung seperti biasa. Semua jajaran akan tetap melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Akbar memastikan bahwa keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi akan tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dalam sistem pemasyarakatan yang ada.
Langkah pengunduran diri Mashudi ini diambil setelah adanya inspeksi mendalam dari Ombudsman RI, yang menemukan adanya hunian di Lapas Cibinong yang dilengkapi dengan fasilitas yang tidak sesuai standar, menyerupai apartemen.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Lapas Cibinong dan empat pegawai lainnya telah dinonaktifkan dari jabatannya. Tindakan ini menunjukkan komitmen kementerian dalam memastikan integritas dan standar layanan di lembaga pemasyarakatan.
Mashudi sendiri merupakan seorang purnawirawan Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dan ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Januari 2025. Keputusan ini menjadi sorotan publik, mempertanyakan langkah-langkah ke depan dalam pemasyarakatan di Indonesia.




