Negara-Negara yang Menghapus Pajak Pembalut: Malaysia, Inggris, dan Kanada

Berita mengenai pajak pada produk menstruasi, seperti pembalut dan tampon, kini semakin hangat diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Di tengah perdebatan ini, menarik untuk dicatat bahwa beberapa negara telah mengambil langkah maju dengan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk-produk tersebut, sementara di Indonesia, pajak efektif yang dikenakan masih mencapai 11 persen.
Melalui analisis yang mendalam mengenai kebijakan pajak terkait produk menstruasi, terungkap bahwa ada puluhan negara yang telah menerapkan tarif nol persen atau bahkan memberikan pembebasan pajak untuk produk ini. Kebijakan ini tidak hanya mencakup pembalut dan tampon, tetapi juga berbagai produk sejenis yang berhubungan dengan menstruasi.
Setiap negara memiliki kebijakan berbeda terkait produk yang bebas pajak. Dalam beberapa kasus, hanya pembalut dan tampon yang mendapatkan pembebasan, sementara negara lain juga mencakup produk seperti menstrual cup dan item kebersihan menstruasi lainnya.
Berikut adalah daftar negara yang telah menerapkan tarif pajak nol persen atau memberikan pembebasan pajak untuk produk menstruasi, yang dihimpun baru-baru ini.
1. Inggris
2. Irlandia
3. Kenya
4. Afrika Selatan
5. Kanada
6. Uganda
7. India
8. Kolombia
9. Mauritius
10. Lesotho
11. Maladewa
12. Trinidad dan Tobago
13. Meksiko
14. Ekuador
15. Jamaika
16. Guyana
17. Bahama
18. Namibia
19. Australia
20. Korea Selatan
21. Malaysia
22. Saint Kitts dan Nevis
23. Rwanda
24. Lebanon
25. Nigeria
26. Malta
27. Austria
28. Siprus
Setiap negara memiliki ketentuan unik terkait produk-produk yang mendapatkan pembebasan pajak. Beberapa negara memberikan tarif nol persen untuk pembalut dan tampon, sedangkan yang lain juga mencakup menstrual cup dan produk kebersihan menstruasi lainnya.
Beberapa negara telah mengambil langkah signifikan dengan menghapus pajak pada produk menstruasi. Kenya adalah salah satu pelopor yang menghapus pajak untuk pembalut dan tampon sejak tahun 2004. Langkah ini kemudian diikuti oleh negara lain seperti Kanada, yang menerapkan tarif Goods and Services Tax (GST) nol persen untuk berbagai produk menstruasi, termasuk pembalut dan tampon.
Australia pun mengikuti jejak ini dengan menghapus pajak Barang dan Jasa (GST) untuk produk menstruasi sejak 1 Januari 2019. Kebijakan ini mencakup pembalut, tampon, serta menstrual cup, memperlihatkan komitmen negara tersebut untuk mendukung aksesibilitas produk menstruasi.
Di Inggris, penerapan tarif PPN nol persen untuk produk menstruasi telah dimulai sejak tahun 2021. Austria juga berencana untuk menghapus PPN atas produk menstruasi mulai 1 Januari 2026, menunjukkan tren positif di kawasan Eropa.
Di Irlandia, tarif nol persen untuk produk menstruasi telah diterapkan dalam waktu yang cukup lama, memperlihatkan dukungan terhadap kebutuhan esensial wanita. Siprus juga baru-baru ini memberlakukan tarif PPN nol persen untuk produk-produk esensial, termasuk pembalut dan tampon, sejak Oktober 2023.
Melihat langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara ini, jelas bahwa terdapat kesadaran yang meningkat akan pentingnya menghilangkan pajak pada produk menstruasi. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban finansial bagi wanita, tetapi juga untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap produk yang sangat dibutuhkan ini.




