berita

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Penyelidikan Temukan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Berat

Investigasi mengenai keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, saat memberikan tanggapan mengenai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong pada Rabu, 30 September 2026.

“Kesimpulan sementara menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi, terdapat penyalahgunaan wewenang seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, khususnya Pasal 5 yang diancam di Pasal 8,” ungkapnya pada hari yang sama.

Rudi menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada individu yang terbukti bersalah bukanlah hal yang sepele.

“Ini adalah pelanggaran berat, dengan ancaman sanksi yang bervariasi, mulai dari demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” jelasnya.

Meskipun kesimpulan sementara telah diperoleh, pihak Kemenimipas tetap melanjutkan proses investigasi. Pendalaman lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh aspek yang terkait dengan penemuan fasilitas mewah tersebut.

“Kami akan menggali semua informasi yang ada. Yang perlu saya tekankan, ini adalah hasil sementara, karena kami belum menyelesaikan seluruh proses penyelidikan,” tambahnya.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k