Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini dalam Kasus TPPU

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 3 September 2026.
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, dalam surat panggilan yang diterima, tidak dijelaskan secara spesifik sebagai saksi untuk tersangka mana Febrie akan diperiksa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah, yang juga mengonfirmasi bahwa ada agenda pemeriksaan untuk kliennya.
“Benar, pagi ini telah dijadwalkan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Namun, dalam surat panggilan tidak dijelaskan untuk tersangka yang mana,” ungkap Febri saat dikonfirmasi.
Febrie, yang saat ini berada di Rumah Tahanan KPK, memastikan akan memenuhi panggilan tersebut. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Pak FA akan hadir dan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum, didampingi oleh advokat. Rencana pemeriksaan akan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan terkait pengalihan perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Polri.
Keempat kasus tersebut mencakup dugaan korupsi dalam sektor batu bara yang mengakibatkan blackout, korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU yang melibatkan PT Asabri.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik baru untuk menyelidiki dugaan TPPU sehubungan dengan penemuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Barang-barang tersebut ditemukan dari beberapa lokasi, termasuk Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.
Dari keempat sprindik tersebut, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang terkait dengan emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Dia juga terjerat dalam perkara korupsi PT Asabri.
Sementara itu, dalam dua perkara lainnya, yaitu dugaan korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara yang memicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Di samping Febrie, terdapat tersangka lain bernama Advokat Don Ritto yang juga terlibat dalam kasus korupsi PT Asabri. Untuk tiga sprindik lainnya, Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.
Saat ini, Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan dugaan kasus yang melibatkan Febrie.




