Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap keterlibatan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, terkait praktik transfer pricing.
Kedua ASN tersebut dikenal dengan inisial BP dan SR. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki saat menjalankan tugas sebagai pengawas dalam pemeriksaan pajak terhadap PT TPL.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan, “Tersangka BP dan SR berperan sebagai Penyelenggara Negara.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dugaan penyimpangan tersebut berhubungan dengan aktivitas ekspor pulp atau bubur kertas oleh PT TPL. Penyidik mencurigai telah terjadi praktik under invoicing, di mana nilai transaksi diekspos lebih rendah dibandingkan dengan nilai sebenarnya.
BP tercatat sebagai supervisor pemeriksaan pajak untuk PT TPL pada tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara itu, SR bertugas sebagai supervisor untuk tahun pajak 2024.
“BP dan SR diduga memenuhi permintaan dari PT TPL dengan cara yang melawan hukum,” ungkap Saiful Bahri Siregar dalam keterangan persnya.
Berdasarkan penyelidikan, kedua ASN tersebut diduga tidak menjalankan tugas pengawasan mereka dengan baik. Mereka juga tidak menggunakan program audit yang seharusnya menjadi acuan dalam menilai Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Lebih lanjut, BP dan SR juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan untuk memperlancar praktik yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut.
Dugaan praktik korupsi ini berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan penghitungan terhadap kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 2 triliun akibat perbuatan tersebut.
“Perbuatan yang dilakukan oleh PT TPL bersama kedua tersangka ini menyebabkan penurunan pendapatan negara yang seharusnya diterima, serta mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Kasus ini berkaitan dengan indikasi transfer pricing dan melibatkan dua ASN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka.
Kedua ASN ini, BP dan SR, dicurigai tidak menjalankan tugas pengawasan mereka dengan baik ketika melakukan pemeriksaan terhadap PT TPL.
Saiful Bahri Siregar menambahkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang memadai.




