berita

KPK Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy, Dalam Kasus Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Kali ini, lembaga antikorupsi tersebut menyita satu unit mobil.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini melibatkan sebuah kendaraan roda empat, yakni mobil Mercedes-Benz yang dimiliki oleh Vinna Ledy. Proses penyitaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari Senin.

Budi menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha berinisial EBS. Mobil tersebut kemudian didaftarkan atas nama RNS, yang merupakan teman dari Vinna Ledy.

Data yang diperoleh dari KPK menunjukkan bahwa total dua mobil telah disita dari Vinna Ledy, keduanya diduga merupakan hadiah dari EBS. Mobil pertama yaitu Mitsubishi, disita pada 10 Agustus 2026, sedangkan mobil kedua, Mercedes-Benz, disita pada 21 September 2026.

Sementara itu, dua mobil lain yang diduga juga merupakan pemberian EBS untuk Vinna Ledy, yang terdaftar atas nama adiknya, berupa Toyota Fortuner dan Innova Zenix, masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

“Beberapa kendaraan yang diduga sebagai hadiah dari EBS kepada Vinna Ledy sedang dilakukan pendalaman. Kami ingin mengetahui hubungan di antara mereka, alasan pemberian aset tersebut, serta relevansinya dengan posisi EBS sebagai pengusaha dan Vinna Ledy sebagai anggota DPRD di Kota Bengkulu,” ungkap Budi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), yang menyusul penetapan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Di antara mereka, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang terlibat dalam dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK kemudian mengumumkan perkembangan penyidikan kasus ini pada 20 Juli 2026. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah dari pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Noprisman.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar yang ditemukan di kediaman Noprisman.

Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara atau penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k