Target Pajak 2026 Kekurangan Rp750 Triliun, Penjual Online Jadi Sasaran Baru

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun tiga strategi untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak yang mencapai sekitar Rp750,1 triliun hingga akhir tahun anggaran 2026. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah dengan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) kepada para pedagang yang beroperasi di platform lokapasar atau marketplace.
Hingga akhir September 2026, total penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.607,6 triliun, yang berarti baru 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan beragam kebijakan guna memperkuat upaya pemungutan pajak hingga akhir tahun ini.
“Beberapa kebijakan yang akan diterapkan diharapkan dapat menjadi pendorong bagi kami untuk memperkuat pemungutan pajak,” ungkap Bimo dalam konferensi pers mengenai APBN KiTa yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Tiga strategi utama yang diandalkan oleh DJP mencakup Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), pemungutan PPh melalui marketplace, serta kebijakan terkait pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan.
SPP-TDLN diimplementasikan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital internasional dan telah mulai beroperasi sejak 25 September 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, dan saat ini melibatkan lima bank penerbit serta satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
“Dalam waktu dekat, kami juga berencana untuk memperluas kerja sama dengan bank, fintech, dan penyelenggara gerbang pembayaran lainnya,” tambah Bimo.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace telah resmi berlaku sejak 1 Oktober 2026, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Tarif yang diterapkan adalah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, yang tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah telah menunjuk empat penyelenggara perdagangan elektronik untuk melaksanakan pemungutan ini, yaitu Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
“Terkait dengan SPP-TDLN dan pajak marketplace, kami akan melakukan rekonsiliasi pada bulan November. Oleh karena itu, saat ini kami belum dapat memberikan informasi mengenai jumlah realisasinya,” jelas Bimo.
Strategi terakhir yang diterapkan adalah pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan, yang diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026. Selain itu, DJP akan memanfaatkan data yang telah diolah untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan dan mengeksplorasi potensi penerimaan pajak yang ada.
“Kami akan memaksimalkan semua data yang sedang kami analisis untuk keperluan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi yang ada,” tutup Direktur Jenderal Pajak.




