berita

Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Diberhentikan dari Polri, Terima Bintang Mahaputera

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komjen Polisi Dedi Prasetyo resmi diberhentikan dari jabatannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan pemberhentian ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden yang dikeluarkan pada tanggal 1 Oktober 2026. Listyo Sigit diangkat dari posisinya sebagai Kapolri, sementara Dedi Prasetyo diberhentikan dari jabatan Wakapolri.

Pemberhentian ini merupakan bagian dari reorganisasi yang berlangsung dalam tubuh Polri, yang bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat pemerintahan baru di Istana Negara, Jakarta, pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

Keputusan mengenai pemberhentian Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 96 dan 97 Poldi Tahun 2026, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam keputusan tersebut, Presiden mengesahkan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, NRP 69050335, dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, Komjen Polisi Dedi Prasetyo, NRP 68070334, juga diberhentikan dengan hormat dari posisi Wakapolri.

Keputusan ini juga mencakup ucapan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan oleh keduanya kepada bangsa dan negara selama menjabat.

Sebelum diberhentikan, Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri sejak Januari 2021. Dedi Prasetyo, yang dilantik sebagai Wakapolri pada Agustus 2025, sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Selain diberhentikan dari jabatannya, baik Listyo Sigit maupun Dedi Prasetyo juga menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo.

Pemberian tanda kehormatan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 85 TK Tahun 2026 mengenai Penganugerahan Kehormatan Bintang Mahaputera.

Dalam keputusan tersebut, Presiden Prabowo menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana.

Pemberian tanda kehormatan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa luar biasa yang telah ditunjukkan di bidang kepolisian serta berbagai aspek yang dinilai berkontribusi bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Penghargaan ini juga diberikan atas darma bakti dan kontribusi yang diakui secara luas baik di tingkat nasional maupun internasional.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k