Kasus Penyekapan YTR, Taufik Hidayat Terancam Hukuman 3 Pasal Hukum

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tiga dakwaan kumulatif terhadap Taufik Hidayat (30) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terkait dengan dugaan tindak kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap seorang korban yang diidentifikasi dengan inisial YTR.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, menyampaikan pada Rabu bahwa dakwaan tersebut disusun secara kumulatif berdasarkan serangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
“Dakwaan yang telah disampaikan menjelaskan bahwa kami membuat dakwaan tersebut dengan sifat kumulatif, sesuai dengan urutan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, yang mencakup tiga poin dakwaan,” ungkapnya.
Nizar menjelaskan bahwa dakwaan pertama berhubungan dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sedangkan dakwaan kedua merujuk pada Pasal 451 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan ketiga, menurut Nizar, berdasarkan Pasal 468 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa diatur dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 468 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan serangkaian tindakan terhadap korban yang diduga terjadi sejak Desember 2024 hingga Juni 2026, di beberapa lokasi di Kabupaten Bandung.
Serangkaian tindakan tersebut meliputi dugaan kekerasan fisik, pembatasan kebebasan korban, serta tindakan kekerasan seksual yang diklaim dilakukan oleh terdakwa selama periode waktu tersebut.
Nizar menekankan bahwa penyusunan dakwaan secara kumulatif bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai serangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh Taufik dalam satu perkara, sehingga semua tuduhan dapat diperiksa selama proses persidangan.
“Yang terpenting adalah efisiensi dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan,” ujarnya menanggapi proses persidangan yang akan berlangsung.
Akibat serangkaian tindakan tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka serius, seperti yang tertera dalam hasil pemeriksaan medis, termasuk kerusakan pada kedua mata, luka di wajah, patah tulang wajah, dan hilangnya beberapa gigi.
Kasus ini kini akan memasuki tahap persidangan di PN Bale Bandung, dengan merujuk pada dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU terhadap terdakwa.




