Polisi Mengungkapkan Keberadaan Uang Pelamar dalam Kasus Lowongan Kerja Palsu di Pasar Minggu

Jakarta – Polisi telah mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan terkait dugaan praktik lowongan kerja palsu yang beroperasi di sebuah ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi viral di media sosial, memicu kepanikan di antara para pencari kerja yang merasa tertipu.
Sebagai langkah responsif, pihak perusahaan penyalur kerja yang terlibat telah berkomitmen untuk mengembalikan uang yang sebelumnya diambil dari pelamar. Kesepakatan ini tercapai setelah pihak kepolisian mempertemukan para pelamar dengan perwakilan perusahaan dalam sebuah mediasi.
Kapolsek Pasar Minggu, Komisaris Polisi Theodorus Echeal Setiayawan, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap viralnya informasi mengenai dugaan lowongan kerja yang tidak sah tersebut. Menurutnya, polisi merasa perlu untuk menjadi jembatan antara korban dan perusahaan agar situasi dapat diselesaikan dengan baik.
“Dengan adanya informasi yang menyebar di media sosial, kami mengambil inisiatif untuk mempertemukan para korban dengan pihak perusahaan,” ungkapnya pada Selasa, 8 September 2026.
Theodorus mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat tiga pelamar yang telah mengajukan permohonan untuk pengembalian uang mereka. Jumlah uang yang ditarik dari para pelamar tersebut bervariasi, dimulai dari Rp50 ribu hingga mencapai Rp1,8 juta.
“Untuk saat ini, ada tiga korban yang meminta pengembalian uang, yaitu RM, EM, dan DB. Kami berupaya untuk menjawab keresahan yang berkembang di media sosial terkait apakah ada laporan polisi atau tidak. Ternyata tidak ada laporan resmi, dan para korban lebih memilih untuk meminta pengembalian uang mereka,” jelasnya.
Di tengah situasi yang berkembang, pihak kepolisian juga menanggapi berbagai informasi yang beredar mengenai perusahaan penyalur kerja tersebut. Mereka membantah kabar yang menyatakan bahwa perusahaan melarikan diri atau tidak bertanggung jawab terhadap para pelamar.
Theodorus menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi komitmennya untuk mengganti uang yang diminta oleh pelamar yang merasa dirugikan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak menghindar dari tanggung jawabnya.
“Berita yang menyebutkan bahwa perusahaan ini melarikan diri atau tidak bertanggung jawab adalah tidak benar. Faktanya, semua pelamar yang telah datang ke Polsek mendapatkan penggantian uang dari pihak perusahaan,” tegasnya.
Selain berfokus pada pengembalian uang, polisi juga melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan yang bersangkutan. Hasil dari pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan memiliki izin yang sah untuk beroperasi.
“Kami telah memeriksa dokumen administrasi perusahaan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Semua dokumen tersebut dinyatakan legal dan perusahaan ini telah beberapa kali menyalurkan tenaga kerja,” tambah Theodorus.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian, diharapkan para pelamar yang merasa dirugikan dapat memperoleh kembali uang mereka dan tidak terjebak dalam praktik lowongan kerja palsu di masa mendatang. Keberadaan informasi yang transparan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan yang serupa.




