berita

Kapolri Jelaskan Strategi Hukum Atasi Karhutla, Pelaku Akan Terjerat 3 Undang-Undang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan peringatan tegas kepada semua pihak yang masih berani melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Tindakan ini tidak hanya akan menimpa individu, tetapi juga perusahaan atau korporasi yang terbukti terlibat dalam aksi tersebut akan mendapatkan sanksi yang serius.

Polisi telah menyiapkan berbagai jerat hukum yang berlapis bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan, untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” ungkapnya pada hari Senin, 7 September 2026.

Kapolri menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Selain itu, penyelidikan juga tengah dilakukan terhadap dugaan keterlibatan delapan perusahaan.

Proses penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang bisa dikenakan.

“Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses,” tambahnya.

Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak akan terbatas pada satu ketentuan pidana saja. Sejumlah undang-undang dapat diterapkan tergantung pada jenis tindakan dan unsur pidana yang ditemukan oleh penyidik.

“Untuk proses pidana, kita bisa menerapkan undang-undang yang berkaitan dengan kawasan hutan, undang-undang mengenai perkebunan, serta undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis,” tuturnya.

Dengan demikian, pihak yang terbukti menyebabkan karhutla dapat menghadapi berbagai jeratan hukum dari sejumlah ketentuan secara bersamaan, tergantung pada hasil penyidikan dan fakta yang terungkap di lapangan.

Sigit menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terulangnya kebakaran. Terlebih lagi, Indonesia saat ini sedang menghadapi fenomena El Nino yang diprediksi berlangsung cukup lama.

Menurutnya, situasi ini membuat pencegahan karhutla tidak bisa hanya bergantung pada pemadaman saat api sudah muncul.

Sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik lahan akan terus diperkuat, bersamaan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada.

“Yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap agar aturan-aturan yang ada ini bisa ditepati dan dilaksanakan. Sosialisasi juga akan kita maksimalkan, sehingga kita dapat mencegah dan memitigasi kebakaran selain dari upaya pemadaman yang dilakukan,” kata Sigit.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k