Jadwal SIM Keliling Selasa 22 September 2026 dan Lokasi Lengkap yang Harus Diketahui

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan beroperasi kembali pada Selasa, 22 September 2026, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan ini akan tersedia di berbagai lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di DKI Jakarta, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang dapat diakses masyarakat. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling di Jakarta hanya akan melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan di setiap lokasi mungkin terbatas.
Untuk masyarakat yang berada di wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Selasa akan tersedia di Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Kedua lokasi ini menjadi pilihan bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C.
Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Lokasi ini mengikuti jadwal layanan SIM Keliling untuk Kota Bekasi pada hari Selasa.
Di Bandung, layanan SIM Keliling pada hari Selasa akan tersedia di dua tempat, yaitu Rest Area 78 Kiara Artha Park dan Pasar Modern Batununggal. Masyarakat dapat memilih salah satu lokasi yang paling mudah dijangkau untuk melakukan perpanjangan SIM.
Bagi pemohon, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa, termasuk KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi seperti yang ditetapkan dalam ketentuan pelayanan.
Biaya untuk perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya ini belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diharuskan mengikuti proses penerbitan SIM baru di Satpas.
Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal dan memverifikasi kembali jadwal layanan sebelum berangkat. Lokasi dan waktu pelayanan dapat berubah sesuai dengan kebijakan petugas serta kondisi di lapangan.




