Gaji Anggota Wantimpres: Ketahui Besaran dan Tunjangan yang Diterima

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107P Tahun 2026 yang mengatur tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Sebanyak 26 individu telah dilantik menjadi bagian dari Wantimpres. Di antara mereka terdapat Pratikno yang menjabat sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Rocky Gerung juga termasuk dalam jajaran anggota.
Pelantikan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo memicu rasa ingin tahu publik mengenai gaji yang bakal mereka terima. Pertanyaannya kini, berapakah besaran gaji tersebut?
Ketentuan mengenai gaji untuk anggota Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026. Peraturan ini menjelaskan tentang hak keuangan dan fasilitas lain yang diterima oleh Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Lebih rinci, dalam Pasal 3 Ayat 1, disebutkan bahwa hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah sebesar Rp76.500.000 per bulan.
Selanjutnya, Pasal 5 Peraturan Presiden tersebut menyatakan bahwa hak keuangan ini mulai berlaku sejak Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden dilantik dan mulai menjalankan tugas mereka.
Di sisi lain, Pasal 6 dari Peraturan Presiden ini menegaskan bahwa Ketua dan Anggota Wantimpres juga akan mendapatkan fasilitas tambahan yang serupa dengan fasilitas yang diberikan kepada para menteri, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberian hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya dari bagian anggaran kementerian yang mengelola urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026.




