berita

KPK Tegaskan Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai di Kebumen

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Arif Sugiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kebumen, bukanlah pegawai atau mantan pegawai dari lembaga antikorupsi tersebut.

“Kami ingin menegaskan bahwa Arif Sugiyanto bukanlah seorang pegawai maupun mantan pegawai KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya kepada media di Jakarta pada hari Rabu.

Budi menambahkan bahwa Arif Sugiyanto, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), juga tidak memiliki hubungan dengan KPK melalui penugasan dari instansi lain.

Sebelumnya, Arif pernah bertugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama dua dekade, dari tahun 1997 hingga 2017, dengan jabatan terakhir sebagai Komisaris Polisi.

Kasus yang melibatkan Arif Sugiyanto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sekitar satu hari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kementerian ATR/BPN.

Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Pahlevi, yang berperan sebagai pihak swasta atau perantara untuk Summarecon.

Selain Arif Sugiyanto, tersangka lainnya mencakup Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz atau yang lebih dikenal sebagai Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat individu ini diduga merupakan orang-orang dekat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Lampri, serta di kantor Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Namun, KPK menyatakan bahwa mereka tidak menggeledah ruang kerja Menteri Nusron Wahid.

Keesokan harinya, 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan dengan menyasar kantor Summarecon di Jakarta dan kediaman Lampri.

Pada 21 September 2026, KPK melanjutkan tindakan penggeledahan dengan menyasar kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor. Dua hari setelahnya, mereka juga melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k