otomotif

SIM Keliling Buka Akhir Pekan di Sabtu, 25 April 2026: Temukan Lokasinya di Sini

Jakarta – Pada hari Sabtu, 25 April 2026, layanan SIM Keliling akan tetap tersedia untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Keberadaan layanan ini sangat membantu bagi mereka yang tidak memiliki kesempatan untuk mengurus perpanjangan SIM pada hari kerja.

Di DKI Jakarta, mobil SIM Keliling akan ditempatkan di beberapa lokasi strategis. Warga yang tinggal di Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan masyarakat Jakarta Pusat bisa mengunjungi Kantor Pos di Lapangan Banteng untuk layanan yang sama.

Bagi warga Jakarta Barat, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kampus Anggrek Binus. Sementara itu, bagi mereka yang berada di Jakarta Utara, LTC Glodok menjadi lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk mengurus perpanjangan SIM.

Di sisi lain, masyarakat Jakarta Timur memiliki opsi untuk memperpanjang SIM mereka di Grand Mall Cakung. Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan kuota layanan yang dibatasi setiap harinya untuk menjaga kualitas pelayanan.

Untuk warga Bekasi, layanan SIM Keliling akan tersedia di Kantor Kecamatan Bekasi Barat dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Bekasi untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus menunggu hari kerja.

Sementara itu, di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang berada di Mall Jambu Dua. Layanan di Bogor memiliki jam operasional yang lebih panjang, dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB, sehingga memberikan fleksibilitas lebih bagi pemohon.

Di Bandung, layanan SIM Keliling akan beroperasi pada hari tersebut di dua lokasi, yaitu Metro Indah Mall dan The Kings Shopping Centre. Selain itu, masyarakat juga dapat menemukan layanan di beberapa gerai SIM alternatif yang tersebar di kota tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas, yang mencakup ujian teori dan praktik sebagai bagian dari prosesnya.

Pemohon diharuskan untuk membawa sejumlah dokumen penting, antara lain KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Dengan adanya layanan yang tetap beroperasi di akhir pekan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM mereka tanpa perlu menunggu hingga hari kerja. Ini adalah solusi yang tepat bagi mereka yang memiliki kesibukan di hari biasa.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k