berita

Pengelolaan Sampah 100% oleh Pemerintah Ditargetkan Tercapai pada Akhir 2029

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk mencapai pengelolaan sampah 100 persen pada akhir tahun 2029. Dalam upaya mewujudkan target tersebut, berbagai teknologi ramah lingkungan akan diterapkan untuk mengelola sampah secara efektif.

Upaya pengelolaan tersebut tidak hanya akan mencakup sampah yang baru dihasilkan, tetapi juga akan mencakup sampah yang telah terakumulasi di tempat pemrosesan akhir (TPA). Salah satu tujuan utama adalah untuk mengubah limbah menjadi energi terbarukan, termasuk listrik.

Melda Mardalina, Direktur Penanganan Sampah di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menyatakan bahwa percepatan dalam pengelolaan sampah sangat penting, terutama di kawasan metropolitan dan kota-kota besar yang menghasilkan volume sampah yang sangat tinggi.

“Perkembangan pengelolaan sampah tidak dapat dipisahkan dari kondisi darurat yang dihadapi di kawasan metropolitan dan kota-kota besar. Banyak TPA kini mengalami kelebihan kapasitas dan masih dikelola dengan metode open dumping yang berpotensi mencemari lingkungan. Selain itu, pembangunan TPA baru semakin sulit dilakukan karena keterbatasan lahan,” ungkap Melda dalam sebuah media briefing bersama Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta.

Menurut data yang diperoleh dari KLH, total timbunan sampah di Indonesia telah mencapai sekitar 144.562 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 persen masih belum terkelola dengan baik, dan 72 persen TPA masih menggunakan metode open dumping. Hal ini menyebabkan sekitar 35,69 persen sampah mencemari lingkungan.

“Dalam menghadapi situasi ini, langkah-langkah percepatan yang bersifat struktural, masif, dan terintegrasi sangatlah diperlukan. Salah satu solusinya adalah melalui pengembangan teknologi ramah lingkungan, termasuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy yang dapat diimplementasikan di sisi hilir,” lanjut Melda.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Peraturan ini ditujukan untuk mempercepat pengelolaan sampah secara maksimal, dan sejalan dengan mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.

Strategi pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Di sisi hulu, pemerintah berfokus pada pemilahan sampah dari sumbernya, serta penambahan sarana dan prasarana untuk pengumpulan sampah yang lebih efektif.

Di sisi tengah, perhatian juga diberikan pada penguatan kelembagaan serta aspek pembiayaan yang diperlukan, termasuk reaktivasi dan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah yang sudah ada.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan sampah 100 persen dapat tercapai, yang bukan hanya akan mengurangi pencemaran lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k