Polisi Tangkap Pria Malang karena Pesan Narkoba Permen Ganja dari Inggris Secara Online

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah kasus pengiriman narkotika jenis delta-9-tetrahidrokanabinol, yang lebih dikenal sebagai ganja, yang dikirimkan dari luar negeri menuju Indonesia.
Seorang pria berusia 31 tahun asal Malang, Jawa Timur, ditangkap dalam kaitan dengan kasus ini.
“Jenis dan bentuk narkoba ini adalah yang pertama kali kami temukan dan ungkap di wilayah Indonesia,” ungkap Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kepada wartawan pada Rabu, 25 Agustus 2026.
Eko menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AJE, yang merupakan pemesan narkoba tersebut. Ia ditangkap di sebuah indekos di Jalan Karet, Kota Malang, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Subdit III Dittipidnarkoba mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirimkan dari Inggris ke Indonesia melalui jasa pengiriman Kantor Pos Indonesia.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut diketahui berisi tiga pouch dengan merek AI, masing-masing berisi sepuluh permen candy,” jelas Eko.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, diketahui bahwa permen-permen tersebut mengandung zat narkotika golongan 1, yaitu delta-9-tetrahidrokanabinol. Selanjutnya, tim melakukan kontrol pengiriman paket tersebut dan menemukan bahwa penerima paket telah melakukan pembayaran melalui Virtual Account dengan menggunakan layanan bank Jenius.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba bekerja sama dengan Tim Bea Cukai Pasar Baru menangkap AJE, yang telah mengambil paket berisi permen candy dari kurir,” tegas Eko.
Eko juga menerangkan bahwa dalam proses interogasi, AJE mengakui bahwa paket yang dikirim dari Inggris dengan nama penerima SH itu, yang berisi permen mengandung narkotika, adalah miliknya yang dipesan melalui sebuah website.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan empat kali pemesanan paket yang mengandung narkotika, dua kali pada bulan Maret, satu kali pada bulan Mei, dan satu kali pada bulan Agustus,” ungkap Eko.
Dari pengakuan terduga, semua paket yang diduga berisi narkotika jenis THC tersebut dipesan untuk konsumsi pribadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini antara lain satu paket yang berisi tiga bungkus merek AI, masing-masing berisi sepuluh permen candy yang mengandung narkotika jenis THC, 12 potong cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC, serta satu unit handphone dan satu unit laptop.




