berita

Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp548 Miliar

Jakarta – Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengalami perubahan setelah majelis hakim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan dirinya.

Dalam keputusan yang dibacakan pada hari Kamis, 24 September 2026, hukuman penjara Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyana, menyatakan bahwa Nadiem telah terbukti secara sah bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” ungkap Subachran saat membacakan amar putusan pada 24 September 2026.

Di samping hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan untuk mengenakan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nadiem.

Keringanan juga diberikan terkait kewajiban Nadiem untuk membayar uang pengganti. Dalam keputusan banding tersebut, jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem menjadi Rp 548.761.031.950,86.

“Diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86,” tambahnya.

Apabila Nadiem gagal membayar uang pengganti tersebut, ia akan menghadapi hukuman penjara selama enam tahun sebagai alternatif.

Majelis hakim juga mempertimbangkan masa tahanan rumah yang telah dijalani oleh Nadiem. Masa tersebut akan dikurangkan dari total hukuman penjara yang dijatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan rumah. Menyatakan barang bukti sebagaimana telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara yang sama.

Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Dalam putusan awal tersebut, jika uang pengganti tidak dibayarkan, akan ada ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Dengan putusan banding ini, hukuman penjara Nadiem berkurang satu tahun, sementara jumlah uang pengganti yang dibebankan juga turun dari Rp 809 miliar menjadi sekitar Rp 548,76 miliar.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k