Tanggapan Purbaya terhadap Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset dan Pentingnya Asas Keadilan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa penyitaan aset terkait tindak pidana perpajakan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilandasi oleh prinsip keadilan. Pendekatan ini penting agar tindakan yang diambil tidak hanya berfungsi sebagai sanksi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Purbaya menegaskan bahwa dalam penerapan sanksi terhadap wajib pajak, harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Sanksi seharusnya hanya dikenakan jika terbukti ada penyelewengan yang dilakukan secara sengaja, bukan karena faktor kelalaian.
Ia juga menjelaskan bahwa banyak kasus ketidakpatuhan pajak disebabkan oleh ketidakpahaman atau kelalaian dari pihak wajib pajak. Oleh karena itu, penting untuk melihat konteks sebelum mengambil tindakan drastis.
“Mungkin ada kemungkinan untuk melakukan penyitaan, tetapi jangan sampai tindakan tersebut langsung diambil hanya karena satu pelanggaran. Prinsip keadilan harus diterapkan. Jika pelanggaran tersebut bersifat berulang atau memang disengaja, maka langkah tersebut dapat diambil. Namun, jika tidak, hal itu akan menjadi masalah di kemudian hari,” ungkap Purbaya.
Sebagai bendahara negara, Purbaya menekankan pentingnya adanya pedoman yang jelas dalam penerapan RUU Perampasan Aset terhadap wajib pajak. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban kebijakan yang bisa memberatkan mereka.
“Jika kebijakan ini diterapkan, harus disertai dengan pedoman yang jelas. Jangan sampai rakyat biasa yang terkadang lupa atau lalai menjadi pihak yang dirugikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dimasukkan dalam RUU tentang Perampasan Aset, termasuk di dalamnya tindak pidana di bidang perpajakan.
Berikut adalah 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dikenakan perampasan aset:
1. Tindak pidana korupsi,
2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika,
3. Tindak pidana terorisme,
4. Tindak pidana penyelundupan manusia,
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya,
6. Tindak pidana di bidang kehutanan,
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup,
8. Tindak pidana di bidang perpajakan,
9. Tindak pidana di bidang perbankan,
10. Tindak pidana di bidang perasuransian,
11. Tindak pidana di bidang pertambangan,
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan,
13. Tindak pidana perdagangan orang.




