berita

Putusan MK Mendorong Perubahan UU Peradilan Militer, Kemenkum Berikan Penjelasan Resmi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) kini tengah melakukan kajian mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Reformasi ini wajib dilaksanakan dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menyatakan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi dokumen putusan MK untuk memahami substansi serta ketentuan yang perlu diimplementasikan oleh pemerintah.

“Kami sedang mengkaji putusan MK tersebut. Saat ini, kami fokus meneliti apa yang terkandung dalam putusan itu,” ungkap Nico pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Nico menambahkan bahwa setelah penelaahan selesai, Kemenkum akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah yang harus diambil. Proses revisi undang-undang ini akan melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan DPR sebagai lembaga yang berwenang dalam pembentukan undang-undang.

“Setelah kami menerima hasil kajian dari Kementerian Hukum, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait langkah-langkah yang perlu diambil. Proses revisi ini akan melibatkan pemerintah bekerja sama dengan DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 15 Oktober 2026, yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan kehilangan kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat jika tidak dilakukan perubahan dalam waktu maksimal dua tahun setelah putusan dibacakan.

Dengan demikian, pemerintah dan DPR memiliki tenggat waktu dua tahun untuk melakukan revisi. Jika perubahan tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, UU Peradilan Militer akan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan pentingnya adanya pengaturan yang lebih rinci mengenai perbedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Batasan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI juga perlu diperjelas.

Lebih lanjut, perubahan undang-undang ini harus mencakup integrasi peradilan militer ke dalam sistem peradilan terpadu, pengaturan mengenai pengadilan militer dalam konteks tempur, serta penyesuaian prosedur hukum yang diperlukan.

MK juga menyoroti perlunya adanya mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan mengenai penentuan forum peradilan jika terjadi sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.

Related Articles

Back to top button
kpkgg