RUU Pemilu Bahas Sistem E-Accounting, Pemilih Tetap Coblos Manual dengan Penghitungan Elektronik

Jakarta – Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Aria Bima, mengungkapkan bahwa mereka akan mendalami penerapan sistem e-accounting dalam penghitungan suara pada pemilu mendatang. Diskusi mengenai sistem penghitungan suara yang berbasis elektronik ini telah dimulai dalam lingkup Panja RUU Pemilu.
“Memang kita agak merasa tertinggal dibandingkan India, yang sebagian telah menerapkan sistem ini. Meskipun saat ini kita belum beralih ke e-voting, kita akan memperkenalkan e-accounting. Dalam sistem ini, proses pencoblosan tetap dilakukan secara manual, tetapi penghitungan suara akan dilakukan secara elektronik setelahnya,” terang Aria Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).
Dia menjelaskan bahwa masyarakat akan tetap melakukan pencoblosan pasangan calon secara manual, namun hasil perhitungannya akan menggunakan sistem elektronik yang lebih modern dan efisien.
Panja RUU Pemilu juga membahas tentang e-voting yang telah diterapkan di India, sebuah negara dengan populasi yang besar.
“Namun dengan e-accounting, pemilih tetap akan menuju ke bilik suara untuk mencoblos. Setelah itu, hasil pencoblosan akan langsung terhubung ke sistem penghitungan tanpa menghilangkan proses berjenjang, dimulai dari KPUD dan dilanjutkan ke DPRD, semua dilakukan dengan bantuan teknologi,” tambah Aria Bima.
Dia menekankan bahwa e-accounting adalah langkah yang penting, sekaligus mengakui bahwa mereka juga mempertimbangkan e-voting. “Kami ingin belajar dari pengalaman India, yang memiliki jumlah penduduk yang besar serta tingkat pendidikan dan ekonomi yang mirip dengan kita, di mana mereka telah berhasil menerapkan e-voting,” imbuhnya.
Di sisi lain, Panja RUU Pemilu terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Diharapkan, RUU ini dapat menjadi langkah maju dalam memperbaiki dan meningkatkan sistem pemilu agar lebih baik di masa depan.
“Ini adalah langkah koreksi yang perlu dilakukan untuk perbaikan. Kami juga menginginkan sistem yang lebih cermat. Penting untuk memastikan bahwa suara tidak hilang atau tidak mencerminkan jumlah yang representatif, terutama dalam penghitungan kursi,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) yang bertugas menyusun RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat internal Komisi II DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis lalu.




