SIM Keliling 11 Maret 2026: Lokasi Layanan Terbaru di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali hadir pada Rabu, 11 Maret 2026, di berbagai lokasi strategis untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas ini memberikan alternatif praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Di wilayah DKI Jakarta, unit SIM Keliling akan ditempatkan di beberapa lokasi pelayanan yang mudah dijangkau. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan perpanjangan SIM, sementara masyarakat Jakarta Timur bisa memanfaatkan layanan di Grand Mall Cakung.
Bagi warga Jakarta Barat, layanan ini tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, untuk masyarakat yang tinggal di Jakarta Selatan, Kampus Trilogi Kalibata menjadi lokasi yang dapat diakses untuk memperpanjang SIM.
Seluruh layanan SIM Keliling di ibukota ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Di Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Bekasi Cyber Park. Jam operasional di lokasi ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, menjadikannya salah satu titik pelayanan yang ideal bagi warga yang ingin memperpanjang SIM.
Sementara itu, di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini sangat membantu warga di daerah penyangga Jakarta dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.
Di Bandung, layanan SIM Keliling pada hari tersebut beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan gerai SIM yang ada di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai pilihan alternatif untuk mendapatkan pelayanan.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pemohon harus membawa sejumlah dokumen penting, antara lain KTP yang masih berlaku, SIM asli berikut fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.



