Pramono Tegaskan PJJ dan WFH ASN Sesuai Arahan Pemerintah Pusat Tanpa Penjelasan Tambahan

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sekolah serta pilihan bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta merupakan langkah yang sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat.
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan mengenai PJJ ini adalah bentuk tindak lanjut oleh Pemerintah DKI Jakarta terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mematuhi instruksi yang lebih tinggi demi menjaga kelangsungan pendidikan dan pelayanan publik.
Ia menambahkan bahwa sebagai pemerintah provinsi, DKI Jakarta mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ini menjadi penting dalam menjaga konsistensi dan integritas dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan di tingkat daerah.
Pramono juga menyatakan bahwa dirinya tidak ingin terjebak dalam analisis latar belakang dari penerapan kebijakan ini. Fokusnya adalah pada pelaksanaan dan kepatuhan terhadap arahan yang telah diberikan.
“Saya lebih memilih untuk melaksanakan apa yang telah diarahkan, tanpa harus mengkhawatirkan aspek-aspek lain,” ungkap Pramono.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan opsi untuk melaksanakan PJJ bagi sekolah-sekolah negeri maupun swasta di Jakarta, yang dimulai pada Selasa, 18 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses belajar mengajar tetap berjalan meskipun dalam kondisi tertentu.
Opsi PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026. Surat edaran ini mengatur waktu kerja ASN sekaligus pelaksanaan PJJ untuk satuan pendidikan yang ada di Jakarta.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kepala satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti.
Pertama, pelaksanaan PJJ harus tetap memperhatikan pencapaian rencana pembelajaran yang telah ditetapkan. Kedua, para pendidik diharapkan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ, serta memberikan alternatif pembelajaran apabila dihadapkan pada berbagai kendala.
“Dalam hal ini, penting untuk berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan. Selain itu, komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid serta masyarakat satuan pendidikan sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran proses pembelajaran,” demikian bunyi surat edaran tersebut.



