Penggugat Rp119 Triliun Kirim Surat Resmi ke Komisi Yudisial

Jakarta – Dalam upaya untuk memastikan integritas dan transparansi selama proses persidangan terkait gugatan perdata senilai Rp119 triliun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi Yudisial (KY).
Melalui surat yang terdaftar dengan nomor 226 DHU.HK.03/1V/2026, perusahaan ini meminta agar KY melakukan pengawasan yang ketat menjelang sidang putusan yang akan berlangsung esok hari. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT CMNP, Arief Budhy Hardono, dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Law Firm Lucas dan PARTNERS.
“Dalam rangka menjaga kehormatan dan wibawa peradilan yang selalu menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan keadilan, kami mohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan seluruh jajarannya untuk memberikan perlindungan serta melakukan pengawasan yang menyeluruh terhadap jalannya pemeriksaan perkara No. 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. hingga pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim,” ungkap Arief dalam pernyataannya yang dikutip pada Selasa, 21 April 2026.
PT CMNP merasa perlu untuk menekankan pentingnya integritas pengadilan dalam menangani gugatan senilai Rp119 triliun ini, mengingat adanya laporan di beberapa media yang dianggap dapat mempengaruhi objektivitas keputusan hakim.
Lebih jauh, perusahaan mengungkapkan bahwa pengawasan dari lembaga eksternal seperti KY sangat diperlukan di tengah arus informasi yang begitu besar. Mereka percaya bahwa pengawasan tersebut akan membantu Majelis Hakim untuk tetap berpegang pada kode etik peradilan dalam pengambilan keputusan.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Yang Terhormat Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk terus memberikan perlindungan dan pengawasan yang ketat serta menyeluruh terhadap proses pemeriksaan sampai dengan keputusan akhir,” kata Arief.
Selain itu, PT CMNP berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan tetap berpegang pada prinsip objektivitas, independensi, imparsialitas, dan integritas peradilan sesuai dengan Butir 4 Ayat (1) dan Butir 4 Ayat (3) dalam Keputusan Bersama Ketua MARI dan Ketua KY RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.




