Pendidikan Farmasi: Menyelami Lebih Dalam dari Sekadar Pelajaran Obat

Pendidikan farmasi melangkah lebih jauh dari sekadar penguasaan informasi tentang obat. Ini juga mencakup pemahaman mendalam mengenai penggunaan obat yang aman dan tepat dalam konteks pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, pendidikan bagi calon apoteker mengharuskan penguasaan ilmu dasar, ilmu kefarmasian, serta keterampilan yang diperlukan dalam praktik klinis.
Dalam perjalanan pendidikan, mahasiswa dibekali dengan berbagai disiplin ilmu yang menjadi fondasi untuk memahami obat dan dampaknya terhadap tubuh manusia. Materi yang dipelajari mencakup farmakologi, kimia farmasi, farmasetika, dan berbagai ilmu lain yang mendukung pemahaman tentang sifat obat, mekanisme kerjanya, serta cara penggunaannya yang efektif.
Pengetahuan yang diperoleh tidak hanya untuk teori semata, tetapi harus diterapkan dalam konteks pelayanan kepada pasien. Calon apoteker dituntut untuk tidak hanya memahami karakteristik obat, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek seperti kondisi kesehatan pasien, keamanan terapi, potensi interaksi antarobat, serta kebutuhan unik dalam pelayanan kefarmasian.
Pentingnya pendidikan yang komprehensif ini terlihat dalam proses akreditasi Program Studi Sarjana Farmasi dan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Proses akreditasi lapangan dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada tanggal 18 hingga 20 Agustus 2026.
Prof. Dr. apt. Daryono Hadi Tjahjono, M.Sc., sebagai perwakilan Tim Evaluasi Lapangan LAM-PTKes, menegaskan bahwa asesmen ini bukan hanya untuk mengidentifikasi kekurangan dalam program studi. Tujuan evaluasi ini adalah untuk menilai pencapaian program studi dari tahun 2017 hingga perkembangan dan arah pengembangan di masa depan.
Menurut Daryono, salah satu tujuan utama dari proses akreditasi ini adalah untuk memastikan bahwa program pendidikan dapat menghasilkan lulusan yang kompeten, siap memberikan pelayanan kefarmasian yang memenuhi standar serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi seorang apoteker melampaui sekadar pengetahuan tentang obat. Pemahaman ilmiah harus berjalan seiring dengan kemampuan untuk menerapkan pengetahuan tersebut dalam konteks pelayanan kesehatan, terutama dalam berinteraksi dengan kebutuhan dan kondisi pasien yang beragam.
Sekretaris Universitas UAJ, apt. Sherly Tandi Arrang, M.Farm-Klin., menambahkan bahwa proses akreditasi juga memberikan kesempatan bagi institusi untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan yang ada.
“Bagi kami, akreditasi bukan sekadar proses evaluasi, melainkan momen penting untuk refleksi, evaluasi, dan perbaikan, terutama dalam penyelenggaraan pendidikan Sarjana Farmasi dan Pendidikan Profesi Apoteker,” jelasnya dalam wawancara yang berlangsung pada 28 September 2026.




