Pakar Hukum Ungkap Hambatan Penetapan Tersangka Sarwendah dan Pria Y dalam Kasus Ruben Onsu

Jakarta – Polemik mengenai rekaman video call antara Ruben Onsu dan seorang pria berinisial Y terus menarik perhatian publik. Di tengah upaya hukum yang diambil oleh Ruben terhadap mantan istrinya, Sarwendah, serta tuduhan penyebaran rekaman tersebut, muncul pandangan bahwa kasus ini tidak dapat serta-merta berujung pada penetapan tersangka.
Praktisi hukum dan politisi Ferdinand Hutahaean ikut menyoroti situasi yang melibatkan Ruben dan Sarwendah. Ia menekankan bahwa merekam percakapan melalui media elektronik tanpa izin tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana. Sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, sejumlah unsur haruslah diteliti dengan seksama.
Konflik yang melibatkan Ruben dan Sarwendah juga dipicu oleh sengketa hak asuh anak, yang diwarnai dengan sindiran di media sosial. Sarwendah kemudian mengunggah beberapa rekaman video call yang menunjukkan percakapan antara Ruben dan pria berinisial Y, menambah kompleksitas kasus ini.
Unggahan tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat. Percakapan dalam rekaman itu menimbulkan spekulasi yang beragam mengenai kehidupan pribadi Ruben, yang semakin memperkeruh suasana dan membuat topik ini semakin ramai diperbincangkan.
Merasa bahwa masalah ini telah meluas dan menyentuh harga dirinya serta ketiga anaknya, Ruben memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Pada 11 Oktober 2026, ia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan akses ilegal.
Menanggapi situasi ini, Ferdinand menegaskan bahwa proses hukum tidak seharusnya hanya berlandaskan fakta bahwa sebuah rekaman dibuat tanpa izin.
“Tindakan merekam tanpa izin tidak otomatis menjadi tindak pidana; hukum tidak bekerja seperti itu,” ungkap Ferdinand kepada awak media pada Minggu (18/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa tindakan merekam percakapan harus dilihat dari konteks dan tujuan dari pelakunya. Jika seseorang merasa terancam dalam suatu percakapan, rekaman tersebut bisa saja diambil sebagai bentuk perlindungan diri atau untuk dijadikan bukti di kemudian hari.
“Jika seseorang merasa terancam oleh percakapan yang terjadi, rekaman tersebut dapat digunakan sebagai bukti untuk melindungi dirinya di masa mendatang,” tambahnya.
Ferdinand juga mengangkat isu tentang penyebaran rekaman yang dilakukan oleh Sarwendah. Ia menyatakan bahwa pihak penyidik perlu menyelidiki lebih lanjut apakah tindakan tersebut benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum, termasuk hak individu atas informasi atau rekaman elektronik yang telah disebarkan.




