berita

Ketua KPK Menolak Usulan Luhut demi Prioritas yang Lebih Penting untuk Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menolak dengan tegas usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai definisi korupsi yang diajukan.

Ia menegaskan pentingnya untuk mempertahankan istilah “kerugian negara” dalam konteks tindak pidana korupsi di Indonesia, yang dinilai sangat krusial.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penghapusan elemen tersebut dengan merujuk pada standar internasional yang berlaku.

Respon Ketua KPK pun langsung mengemuka. Ia berpendapat bahwa Indonesia memiliki karakteristik khusus dalam menangani masalah kejahatan korupsi, yang tidak bisa disamakan dengan ketentuan global yang ada.

Setyo Budiyanto juga menyoroti kompleksitas serta kecanggihan yang ditunjukkan dalam praktik kejahatan kerah putih di Indonesia, yang menjadi alasan kuat untuk tetap mempertahankan jeratan hukum atas kerugian negara.

Ia berpendapat bahwa upaya pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan yang disesuaikan dengan realitas hukum dan modus operandi kejahatan yang sering terjadi di lapangan.

Meskipun mengakui adanya perbedaan penafsiran antara hukum positif di Indonesia dan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC), Ketua KPK mengingatkan agar pemerintah tidak memilih-milih dalam mengadopsi standar internasional yang ada.

Ia berpendapat bahwa jika pemerintah menjadikan UNCAC, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, sebagai acuan utama, terdapat sejumlah tindak pidana lain yang lebih mendesak untuk segera diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Meski ada perbedaan tafsir mengenai kerugian negara dalam UNCAC dibandingkan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, kita harus memperhatikan kekhususan yang ada di Indonesia, terutama terkait modus-modus yang sering terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa ada empat jenis kejahatan yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah jika ingin mengikuti standar internasional.

“Apabila merujuk pada UNCAC, sebaiknya UU Tipikor mengalami perubahan untuk mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, dan peningkatan kekayaan secara tidak sah. Jika UNCAC dijadikan acuan, ada hal-hal yang lebih mendesak yang belum diatur dalam UU Tipikor,” tegasnya.

Terkait keberadaan frasa kerugian negara, KPK bahkan mendorong agar posisi tersebut diperkuat dalam regulasi yang ada.

Related Articles

Back to top button
kpkgg