berita

Anak Dekan Tersangkut Kasus Pelecehan Seksual, FIB UI Berikan Penjelasan Resmi

Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) telah memberikan klarifikasi mengenai isu yang tengah hangat diperbincangkan di masyarakat terkait dugaan keterlibatan salah satu individu yang dituduh melakukan kekerasan seksual, yang diduga memiliki hubungan dengan pimpinan fakultas.

Dalam pernyataan resminya, FIB UI menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya kaitan keluarga antara terduga pelaku dan Dekan FIB UI adalah tidak benar.

Klarifikasi ini disampaikan melalui sebuah surat resmi yang dipublikasikan di akun Instagram resmi fakultas. Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap meningkatnya pemberitaan di berbagai media, baik dalam bentuk sosial media maupun media elektronik, mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI pada pekan ketiga April 2026.

Dalam dokumen tersebut, FIB UI berusaha meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan publik.

“FIB UI dengan tegas menyatakan bahwa kabar yang menyebutkan salah satu terduga pelaku merupakan anak dari Dekan FIB UI adalah tidak benar atau merupakan misinformasi,” demikian pernyataan resmi tersebut, yang disampaikan pada 16 April 2026.

Selain memberikan klarifikasi, pihak FIB UI juga menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap para korban yang terlibat dalam kasus ini. Diketahui bahwa sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah korban, termasuk 20 mahasiswi dan tujuh dosen perempuan.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi isu kekerasan seksual di lingkungan kampus dan memastikan bahwa keadilan bagi korban menjadi prioritas utama,” tegas surat tersebut.

FIB UI juga menyatakan dukungannya terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Mereka menekankan pentingnya investigasi yang dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendukung segala upaya penegakan aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Universitas Indonesia serta ketentuan perundangan lainnya,” ungkap mereka.

Di samping itu, FIB UI mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama di media sosial. Publik diminta untuk memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya, agar situasi tidak semakin memburuk.

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan serius dan komprehensif. Proses investigasi saat ini dikoordinasikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS) UI, yang berkolaborasi dengan fakultas dan unit-unit terkait lainnya di tingkat universitas.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k