IAW Menganalisis Risiko Rekening Dormant yang Berpotensi Menjadi Masalah Serius

Jakarta – Indonesian Audit Watch (IAW) baru-baru ini mengungkapkan peta risiko yang terkait dengan tata kelola rekening dormant di bank-bank Himbara. Pengungkapan ini menyusul insiden pembobolan dana yang mencapai ratusan miliar rupiah dalam waktu singkat, tepatnya 17 menit melalui 42 transaksi di salah satu bank pelat merah pada pertengahan tahun 2024. Kasus ini menjadi bukti nyata akan adanya kegagalan dalam sistem pengawasan di sektor perbankan.
IAW menekankan bahwa meskipun tidak terdapat laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara spesifik menilai bank-bank Himbara terkait rekening dormant, situasi ini justru meningkatkan risiko. Rekening yang tidak aktif ini dapat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan finansial kapan saja, sehingga menjadi perhatian serius.
“Tanpa adanya audit tematik khusus tentang rekening dormant, kita seolah-olah duduk di atas bom waktu tanpa mengetahui kapan ia akan meledak,” ungkap Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, di Jakarta pada hari Jumat, 1 Mei 2026.
Data dari PPATK mendukung kekhawatiran ini, dengan temuan yang menunjukkan adanya 2.115 rekening dormant yang dimiliki pemerintah, menyimpan dana sebesar Rp530,55 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp169,37 miliar berada di bank Himbara, yang menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap dana publik yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
Dalam analisis yang dilakukan, IAW menyebutkan bahwa salah satu bank pelat merah menunjukkan risiko terendah saat ini. Hal ini disebabkan oleh tingkat transparansi yang tinggi dalam sistem anti-fraud mereka, yang mencakup aspek pencegahan, deteksi, serta investigasi dan evaluasi berkelanjutan yang dapat diakses oleh publik.
Namun, IAW memperingatkan bahwa meskipun transparansi penting, hal itu tidak menjamin keamanan secara mutlak jika tidak diuji dalam praktik. Ketika berhadapan dengan pola transaksi ekstrem seperti yang terjadi pada kasus BNI, transparansi harus dibuktikan dalam situasi nyata.
“Bank Mandiri adalah yang paling terbuka dalam menjelaskan sistem mereka. Namun, transparansi perlu dibuktikan. Jika tidak pernah diuji, maka itu hanya terbatas pada kertas,” tegas Iskandar.
Di sisi lain, terdapat bank pelat merah lain yang berada pada posisi risiko menengah dengan potensi dampak yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh luasnya basis nasabah yang mencakup rekening untuk bantuan sosial, UMKM, dan program pemerintah, yang dapat menyebabkan jumlah rekening dormant yang sangat besar.
“Semakin besar jumlah nasabah, maka semakin besar pula potensi rekening dormant. Ini adalah hukum matematika yang sederhana, bukan hanya sekadar asumsi,” jelas Iskandar.
Bank pelat merah lainnya juga dinilai berada pada posisi yang memerlukan pembuktian, mengingat minimnya transparansi publik terkait sistem pengawasan rekening dormant. Meskipun bank-bank tersebut memiliki potensi risiko yang berasal dari rekening proyek, escrow, dan KPR yang sudah selesai namun belum ditutup, situasi ini memerlukan perhatian lebih dari pihak berwenang.



