Sosiolog UGM Tegaskan Perlunya Kajian Ilmiah dalam Kebijakan Vape di Indonesia

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menekankan bahwa pengembangan kebijakan mengenai rokok elektronik atau vape harus didasari oleh kajian ilmiah yang mendalam dan komprehensif.
Andreas berpendapat bahwa setiap kebijakan publik, termasuk yang berkaitan dengan vape, seharusnya memiliki fondasi akademik yang kuat. Hal ini penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan efek samping yang merugikan. Kebijakan yang dibuat tanpa penelitian yang memadai dapat berpotensi menciptakan masalah baru dalam masyarakat.
“Banyak kebijakan penting yang tidak berlandaskan kajian akademis yang cukup. Padahal, hal ini seharusnya menjadi prasyarat utama dalam proses pengambilan keputusan,” ungkap Andreas dalam keterangan tertulisnya pada tanggal 30 April 2026.
Ia juga menyoroti adanya kecenderungan untuk menyamaratakan semua produk vape, tanpa membedakan antara produk yang legal, alat yang digunakan, serta potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu. Pendekatan semacam ini dianggap tidak tepat dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan responsif.
“Inti masalahnya terletak pada penyalahgunaan. Vape hanya berfungsi sebagai medium. Jika kita melarang medianya, maka logikanya, banyak alat lain dalam kehidupan sehari-hari juga bisa dilarang,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budiyanto, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), juga menekankan pentingnya kejelasan informasi dalam perumusan kebijakan terkait vape. Ia berpendapat bahwa perbedaan informasi yang beredar di publik dapat memengaruhi persepsi masyarakat dan keberlangsungan industri vape yang beroperasi secara legal.
“Ini terkait dengan persepsi publik, arah kebijakan, dan keberlangsungan industri yang selama ini telah beroperasi sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia,” ujar Budiyanto.
Menurutnya, pendekatan yang lebih bijak adalah dengan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran, sambil tetap memperhatikan keberadaan industri yang telah diatur secara legal.
“Jika terdapat temuan mengenai produk legal yang melanggar, tentu harus dibuktikan secara transparan. Namun, jika tidak ada, maka masyarakat berhak mendapatkan kejelasan agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan industri yang sah,” tegasnya.




