Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Simak Syarat Penerimanya

Jakarta – Berita mengenai bantuan subsidi upah sebesar Rp900 ribu kembali menarik perhatian para pekerja setelah pemerintah merencanakan sejumlah program bantuan bagi masyarakat hingga akhir tahun 2026. Salah satu program yang disiapkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan untuk jutaan pekerja di Indonesia.
Rencana ini dibahas dalam sebuah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, baru-baru ini. Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas berbagai bantuan yang akan disalurkan pada Kuartal IV tahun 2026, termasuk subsidi upah untuk sekitar 13,3 juta pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melanjutkan pemberian subsidi upah. Bantuan ini akan diberikan secara sekaligus untuk periode tiga bulan.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan subsidi upah lagi, di mana bantuan ini akan disalurkan satu kali untuk tiga bulan, dengan besaran Rp300.000 per bulan, sehingga total bantuan untuk 13,3 juta pekerja adalah Rp900.000,” jelas Airlangga setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan.
Dengan skema ini, total nilai BSU yang diterima pekerja selama tiga bulan mencapai Rp900 ribu. Artinya, setiap pekerja akan menerima Rp300 ribu setiap bulan, yang jika dijumlahkan akan menjadi total Rp900 ribu untuk periode tersebut.
Pemerintah memperkirakan bahwa kebutuhan anggaran untuk program ini hampir mencapai Rp12 triliun. Meskipun rencana BSU 2026 telah diumumkan, rincian mengenai jadwal pencairan dan mekanisme penyaluran masih belum dipublikasikan secara mendetail.
Karena pemerintah belum memberikan informasi teknis secara lengkap, pekerja perlu memahami bahwa kriteria penerima BSU 2026 masih menunggu peraturan resmi yang akan diterbitkan. Ketentuan yang digunakan dalam program BSU sebelumnya dapat memberikan gambaran mengenai kelompok pekerja yang berhak menerima bantuan ini.
Jika kriteria yang ada sebelumnya diterapkan kembali, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, antara lain:
– Warga Negara Indonesia
Penerima BSU harus merupakan pekerja yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang ingin menerima BSU harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Memiliki penghasilan sesuai batas yang ditetapkan
Berdasarkan ketentuan BSU sebelumnya, pekerja yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, batas ini belum dapat dipastikan akan digunakan kembali dalam program BSU 2026 sebelum peraturan terbaru dikeluarkan.



