Hakim MK Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Suket Penyetaraan SMA Gibran

Jakarta – Dalam sidang sengketa terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, hakim menghadirkan perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan dari KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan dari KBRI Australia.
Fakta-fakta yang diungkap terkait dengan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka. Hakim Saldi Isra, yang menyampaikan informasi ini, menekankan pentingnya dokumen tersebut dalam konteks pendidikan Gibran.
Menurut keterangan Saldi, suket penyetaraan pendidikan Gibran diterbitkan pada tahun 2019. Ia menegaskan, penerbitan surat tersebut berhubungan langsung dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Lebih lanjut, Saldi menjelaskan bahwa syarat minimal pendidikan, yaitu lulus dari SMA atau yang setara, merupakan salah satu kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi calon wakil presiden dalam pemilihan umum 2024 mendatang. Ini menambah bobot penting dari suket yang dimiliki Gibran dalam konteks pencalonannya.
Dalam dokumen yang diajukan, Gibran melampirkan surat keterangan penyetaraan pendidikan sebagai bukti kelayakan pendidikannya. Hal ini disampaikan Saldi untuk menekankan relevansi suket tersebut dengan pendidikan menengah yang telah disetarakan.
Saldi meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak Kemendikdasmen mengenai proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan tersebut. Penjelasan ini dianggap penting untuk memahami bagaimana suket itu dapat diterbitkan dan relevansinya dengan persyaratan pendidikan Gibran.
Sebagai informasi tambahan, perkara ini diajukan oleh pihak pemohon pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi pada 17 September 2026. Proses pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 21 September 2026, pukul 19.00 WIB.
Kasus ini berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan kembali pada 2026. Situasi ini menggambarkan kompleksitas yang ada dalam proses pencalonan dan verifikasi syarat calon.
Gibran diketahui telah menyelesaikan pendidikan menengah hingga jenjang O Level di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan melalui program pathway di UTS Insearch, Australia, sebelum akhirnya menyelesaikan studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan klarifikasi langsung terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden untuk pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan saat ia menjadi saksi dari Termohon, yakni KPU, dalam sidang perkara yang sama mengenai syarat pendidikan Gibran.




