lifestyle

Bigmo Dilaporkan Komnas PA ke Polisi Terkait Video Dugaan Eksploitasi Anak, Ini Fakta Lengkapnya

Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) telah mengambil langkah hukum setelah mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan anak dalam sebuah konten. Kreator konten yang dikenal dengan inisial B atau Bigmo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Oktober 2024.

Laporan ini tidak hanya menyoroti keberadaan anak dalam tayangan, tetapi juga dugaan eksploitasi anak yang berkaitan dengan promosi liquid vape. Berikut adalah beberapa fakta penting terkait laporan tersebut.

Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, menjelaskan bahwa sebelum mengambil langkah hukum, pihaknya telah melakukan pemantauan dan mengumpulkan berbagai data yang diperlukan.

“Seperti yang kami sampaikan dalam konferensi pers kemarin, kami mengumumkan bahwa pada hari ini, 1 Oktober 2024, kami resmi melaporkan dugaan eksploitasi anak dalam bentuk konten video yang melibatkan seorang kreator,” ungkap Agustinus kepada wartawan.

Keputusan ini diambil karena Komnas PA meyakini bahwa perlindungan dan kepentingan anak harus menjadi prioritas ketika seorang anak muncul dalam konten yang ditujukan untuk publik.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Komnas PA adalah video yang dinilai melibatkan anak dalam konteks promosi liquid vape.

Agustinus menekankan pentingnya bagi pembuat konten untuk mempertimbangkan dampak tayangan terhadap anak-anak, terutama ketika materi tersebut dapat diakses oleh masyarakat luas dan meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus.

Dia juga menyampaikan pesan kepada para kreator konten agar tidak menjadikan anak sebagai sekadar objek dalam materi hiburan atau digital.

“Anak bukanlah properti, dan mereka bukanlah konten. Jika ingin melibatkan anak dalam konten, seharusnya mereka terlibat dalam tayangan yang mendidik dan mendukung pertumbuhan mereka. Itu adalah pesan saya kepada para kreator konten,” lanjutnya.

Kuasa hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut perlindungan anak.

Dalam laporan tersebut, beberapa ketentuan hukum dirujuk, termasuk Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Related Articles

Back to top button
kpkgg