berita

Wakil Panglima TNI Tanggapi Putusan MK: Prajurit Harus Diadili di Peradilan Umum

Jakarta – Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihak TNI sedang mempelajari putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Peradilan Militer.

Dalam keputusan tersebut, MK menerima permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji beberapa pasal, khususnya Pasal 9 angka 1 yang menyentuh frasa “tindak pidana”, serta Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Peradilan Militer. Putusan ini juga mengaitkan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maruli menjelaskan, “Kami akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai perjalanan undang-undang ini. Saya pribadi belum terlalu mendalami isu ini, namun saya berharap bisa mempelajari lebih jauh ke depannya.” Pernyataan tersebut disampaikan saat ia dihadapkan dengan pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Menjawab pertanyaan lebih lanjut tentang mekanisme peradilan militer yang berlaku saat ini, Maruli mengungkapkan bahwa banyak prajurit yang telah melakukan pelanggaran hukum dan dijatuhi hukuman yang berat, seperti hukuman penjara seumur hidup.

“Kita di lingkungan militer sering kali menghadapi hukuman seumur hidup. Saya rasa di tempat lain, hal semacam ini tidak umum,” tambah Maruli.

Ia melanjutkan dengan menyatakan bahwa regulasi hukum di lingkungan militer cenderung lebih ketat dibandingkan dengan peradilan umum yang berlaku bagi masyarakat sipil.

“Secara keseluruhan, saya percaya bahwa aturan yang ada di militer jauh lebih keras. Namun, ada beberapa hal yang mungkin perlu kita telaah lebih dalam, seperti mengapa dalam beberapa kasus pengadilan tampak lebih ringan dibandingkan dengan hukum yang diterapkan di militer,” ungkap Maruli Simanjuntak.

Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya yang dibacakan di Jakarta pada hari Kamis, menyatakan bahwa pembentuk undang-undang diwajibkan untuk merevisi UU Peradilan Militer yang berlaku, dalam jangka waktu dua tahun setelah keputusan tersebut dibacakan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perubahan, maka UU Peradilan Militer yang ada saat ini akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Related Articles

Back to top button
kpkgg