Pengasuh Daycare Banda Aceh Aniaya Balita 18 Bulan Karena Kesal Korban Tak Mau Makan

Polresta Banda Aceh baru saja menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 18 bulan yang terjadi di Daycare Baby Preneur. Dengan penambahan ini, total tersangka yang terlibat dalam kasus ini menjadi tiga orang, semuanya merupakan pengasuh di lembaga penitipan anak tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Dalam tahap ini, pihak kepolisian menemukan berbagai fakta dan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan.
Sebelumnya, satu pengasuh yang berinisial DS (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, dua pengasuh lainnya yang ditambahkan sebagai tersangka adalah RY (25) dan NS (24), yang juga bekerja di daycare tersebut.
Kompol Dhiza menekankan bahwa penetapan status tersangka terhadap RY dan NS didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dari peristiwa tersebut serta alat bukti baru yang ditemukan selama proses penyelidikan berjalan.
Dua tersangka baru ini dituduh melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua balita dengan cara yang menyakitkan, yakni mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat secara berulang kali. Tindakan ini tentunya sangat mengejutkan dan mencederai kepercayaan orang tua terhadap pengasuh di daycare.
Saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kejadian yang menimpa anak-anak mereka.
Polisi juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang ada, termasuk melakukan analisis dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi kejadian. Ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Motif di balik tindakan penganiayaan tersebut, menurut Kompol Dhiza, adalah kemarahan para tersangka ketika korban menolak untuk makan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki profesionalisme yang diperlukan sebagai tenaga pengasuh anak di daycare.
Lebih lanjut, penyelidikan juga mencakup aspek legalitas yayasan yang mengoperasikan daycare tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini agar dapat memberikan keadilan bagi para korban.
Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS, dan RY dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C dari UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Mereka juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi pelanggar dapat mencapai lima tahun penjara dan denda sebesar Rp72 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan kita akan pentingnya pemilihan pengasuh yang profesional dan bertanggung jawab, terutama untuk anak-anak yang masih sangat rentan. Kejadian ini juga menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga penitipan anak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.




