Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Selasa 18 Agustus 2026, Cek Informasinya Di Sini

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali aktif pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah sebelumnya ditutup pada hari Senin, 17 Agustus 2026, untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C kini dapat memanfaatkan kembali layanan ini di berbagai lokasi.
Untuk area DKI Jakarta, pelayanan akan dibuka kembali di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, serta unit SIM Keliling pada Selasa, 18 Agustus 2026. Semua layanan ini sebelumnya tutup selama perayaan Hari Kemerdekaan.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis pada tanggal 17 Agustus 2026, ada kesempatan untuk memperpanjang SIM pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Namun, jika pemohon tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut, mereka harus melalui proses penerbitan SIM baru.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta dapat mengunjungi beberapa lokasi yang telah ditentukan, antara lain Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Di Bogor, layanan SIM Keliling dari Polres Bogor akan berada di Mall CTC Cileungsi pada Selasa, 18 Agustus 2026. Lokasi ini disediakan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Sementara itu, di Bekasi, layanan SIM Keliling akan tersedia di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Lokasi ini mengikuti jadwal rutin yang berlaku setiap hari Selasa untuk layanan SIM Keliling di Kota Bekasi.
Di Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung akan menyediakan dua lokasi untuk layanan SIM Keliling pada tanggal 18 Agustus 2026. Mobil SIM Keliling pertama akan berada di Rest Area 78 Kiara Artha Park, dan unit kedua akan beroperasi di Yogya Riau Junction.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa layanan SIM Keliling hanya ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota layanan dapat terbatas dan jadwal di lapangan mungkin berubah.
Untuk memenuhi syarat, pemohon harus membawa KTP asli beserta fotokopinya, dan SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya. Selain itu, pemohon juga perlu menyediakan surat keterangan sehat serta mengikuti tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




