JPU Menuntut Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 10 Bulan Penjara Terkait Dugaan Penganiayaan

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, NY, kini menghadapi tuntutan penjara selama 10 bulan terkait kasus dugaan penganiayaan. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Appludnopsanji dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin, 5 Oktober 2026.
Tuntutan tersebut mengejutkan keluarga korban, Fendy, yang merasa sangat kecewa. Mereka berpendapat bahwa hukuman yang diminta oleh jaksa terlalu ringan jika dibandingkan dengan potensi ancaman pidana yang diatur dalam pasal yang didakwakan.
Dani Bahdani, kuasa hukum Fendy, mengungkapkan rasa terkejutnya tentang tuntutan ini. Ia menjelaskan bahwa Pasal 262 Ayat (2) yang dikenakan dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Kami sangat terkejut dan kecewa dengan tuntutan yang dibacakan hari ini. Pasal 262 Ayat (2) seharusnya memberikan ancaman hukuman tujuh tahun, namun penuntut umum hanya meminta 10 bulan penjara,” ungkap Dani pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Meskipun merasakan kekecewaan, Dani menyatakan bahwa keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim. Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan semua fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
Dani juga menekankan bahwa majelis hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim, karena mereka memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Itu adalah harapan kami,” tambahnya.
Dani menilai bahwa fakta-fakta di persidangan menunjukkan adanya pemukulan yang dilakukan terhadap Fendy secara kolaboratif. Ia merujuk pada kesaksian beberapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa, termasuk saksi dari pihak keamanan atau sekuriti.
“Menurut keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, jelas terlihat adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini merupakan pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksi-saksi yang ada sangat jelas,” jelas Dani.
Kekecewaan juga disampaikan oleh Nancy Angela Hendrick, keluarga dari Fendy. Ia mengikuti jalannya persidangan dan memberikan perhatian penuh terhadap pembacaan tuntutan dari JPU.
Nancy mempertanyakan mengapa tuntutan penjara selama 10 bulan diajukan, padahal pasal yang digunakan memiliki ancaman pidana yang jauh lebih berat, yaitu hingga tujuh tahun.
“Saya mengikuti jalannya persidangan dengan cermat, dan saya mencermati setiap yang disampaikan oleh JPU. Mereka mengenakan Pasal 262 Ayat (2) dengan ancaman hukuman tujuh tahun, tetapi akhirnya hanya dituntut 10 bulan,” kata Nancy.




