DPR Buka Ruang Masukan Publik untuk RUU Perampasan Aset yang Jamin Desember 2026

DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dapat terwujud paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
Target ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR RI untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, yang berlangsung pada hari Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melaporkan perkembangan terkini mengenai pembahasan RUU ini.
Setelah rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama rekan-rekannya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan keinginan masyarakat untuk mendapatkan kepastian terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset, serta meminta dokumentasi resmi sebagai pegangan bagi publik mengenai komitmen DPR.
“Kami meminta agar berita acara audiensi antara AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dikonfirmasi pada bulan Desember. Kami ingin tahu tanggal pastinya, Pak. Agar semuanya jelas,” tegas Botok.
Menanggapi permintaan tersebut, Dasco menegaskan kembali bahwa target waktu yang telah disampaikan dalam rapat paripurna adalah sah.
“Limit waktu untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini akan diputuskan dalam rapat paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.
Untuk memberikan kepastian dan menciptakan ruang bagi pengawasan publik, Dasco menyatakan bahwa DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen yang telah disampaikan.
Masukan yang disampaikan oleh AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian integral dari proses pembahasan RUU ini.
Komisi III DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
DPR menganggap partisipasi dari publik sangat penting, agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung secara transparan, dapat diawasi, dan menghasilkan undang-undang yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Terkait dengan penyampaian aspirasi di sekitar Kompleks Parlemen, Dasco menegaskan bahwa DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai, dan mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
AMPB juga menyampaikan beberapa laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami oleh peserta aksi. Dasco meminta agar lokasi dan kronologi kejadian disampaikan secara rinci, agar dapat dikoordinasikan dengan aparat serta pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.




