Bripda Pirman Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Junior di Asrama Polda Sulsel

Mantan anggota Polri, Bripda Pirman, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun setelah terbukti bersalah membunuh juniornya, Bripda Dirja Pratama (19 tahun), di Asrama Polda Sulawesi Selatan.
Meskipun putusan tersebut telah dibacakan, statusnya belum berkekuatan hukum tetap karena baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan niat untuk mengajukan banding.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam sidang perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mks itu terjadi pada hari Rabu, 14 Oktober 2026. Persidangan dipimpin oleh hakim Angeliky Handajani, dibantu oleh hakim anggota Agus Aryanto dan Mohammad Fadjarisman.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan ketentuan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut sejalan dengan dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan majelis hakim yang dianggap sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menghargai keputusan Majelis Hakim yang telah sejalan dengan tuntutan dari Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” ungkapnya.
Walaupun dijatuhi hukuman 15 tahun, proses hukum dalam kasus pembunuhan ini belum berakhir. Soetarmi menjelaskan bahwa putusan tersebut belum final, mengingat kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
Dia menambahkan bahwa baik terdakwa maupun JPU telah menyatakan rencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Atas putusan 15 tahun penjara ini, baik pihak terdakwa maupun Tim JPU akan melakukan upaya hukum banding. JPU akan terus memantau jalannya proses hukum di tingkat Pengadilan Tinggi,” tegasnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimaksud meliputi satu kaus polisi berwarna cokelat, satu celana olahraga hitam, dan satu kain pel.
Selain itu, terdapat juga barang bukti berupa rekaman video dan foto yang menggambarkan kondisi korban saat berada di instalasi gawat darurat RSUD Daya Makassar setelah insiden tersebut. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Kasus pembunuhan ini bermula dari tindakan penganiayaan yang dialami oleh Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Minggu, 22 Februari 2026.




