Bareskrim Ungkap Kasus Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Individu Ditangkap Sebagai Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan praktik perjudian kasino yang berlangsung di lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polda Maluku. Informasi yang diperoleh kemudian diperluas melalui kolaborasi antara Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus judi kasino Sukoharjo ini.
“Melalui pemeriksaan mendalam, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran yang terlibat dalam operasionalnya,” ungkap Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam aksi penindakan di Gedung SB, aparat penegak hukum menemukan berbagai jenis permainan. Beberapa di antaranya termasuk bakarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan yang diduga digunakan untuk aktivitas taruhan ilegal.
Setelah melakukan penindakan, tim gabungan membawa sebanyak 71 individu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik dari Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat langsung dalam operasional perjudian dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Jakarta.
Ketiga puluh tersangka ini diketahui menjalankan berbagai fungsi dalam kegiatan kasino tersebut. Peran mereka meliputi kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, serta petugas pelayanan.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga menyita uang tunai yang mencapai Rp1,048 miliar, yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan mencakup puluhan telepon seluler, komputer, meja bakarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak penyimpanan uang, serta perangkat CCTV yang digunakan dalam operasional kasino.
Wira menambahkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. Pihak kepolisian tidak hanya memeriksa individu yang diduga terlibat dalam permainan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang menjalankan dan mendukung kegiatan perjudian ini.
“Kami juga sedang mendalami pihak-pihak yang diduga mengelola atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk dalam hal transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, dan aspek teknis permainan itu sendiri,” jelasnya.
Penyidik saat ini masih mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang telah terkumpul. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus judi kasino Sukoharjo ini.




