Menkes Budi Tanggapi Isu Pembayaran Dokter di Rumah Sakit dengan Serius

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan perhatian serius terhadap isu yang mengganggu sektor kesehatan, terutama terkait pembayaran tenaga kesehatan. Beberapa tenaga medis, termasuk dokter, dilaporkan belum menerima gaji mereka dari sejumlah rumah sakit berstatus paripurna.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 14 September 2026.
Budi menegaskan bahwa masih terdapat rumah sakit yang telah mendapatkan status Paripurna namun belum mampu menunjukkan kualitas pelayanan yang seharusnya.
“Masih ada rumah sakit Paripurna di beberapa daerah yang mengalami keluhan terkait pembayaran SDM. Misalnya, ada dokter yang belum menerima gaji, atau pembayaran untuk tenaga administrasi yang tertunda, itu juga terjadi di rumah sakit-rumah sakit Paripurna,” ungkap Budi.
Menurut Budi, kondisi ini sangat tidak seharusnya terjadi di rumah sakit yang memiliki predikat Paripurna. Predikat tersebut seyogianya mencerminkan kualitas pelayanan yang baik.
“Jika sebuah rumah sakit berstatus Paripurna, maka seharusnya SDM-nya, termasuk dokter, perawat, dan bidan, dapat berfungsi dengan optimal. Sulit untuk membayangkan sebuah rumah sakit Paripurna jika dokter-dokternya tidak dibayar tepat waktu atau mengalami keterlambatan pembayaran selama berbulan-bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk memasukkan pengalaman pasien serta aspek Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan dalam proses akreditasi rumah sakit. Ini sebagai respon terhadap temuan yang menunjukkan adanya kesenjangan antara status paripurna rumah sakit dan pengalaman layanan yang dirasakan oleh masyarakat.
Dia juga menambahkan bahwa laporan dari masyarakat, baik yang disampaikan secara resmi maupun melalui platform media sosial, menunjukkan adanya perbedaan antara indikator mutu rumah sakit dan apa yang dialami oleh masyarakat serta tenaga kesehatan.
Menkes menjelaskan bahwa pasien tidak hanya datang ke rumah sakit setiap lima tahun sekali untuk mengecek akreditasi, melainkan mereka berkunjung setiap hari untuk mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Terkait akreditasi sebagai salah satu indikator mutu rumah sakit, Menkes Budi menekankan bahwa hasil penilaian tersebut akan berpengaruh pada pembayaran dari BPJS Kesehatan. Namun, dia menegaskan bahwa dampak terhadap pembayaran tersebut tidak akan berlaku dalam lima tahun ke depan.
“Perubahan dalam akreditasi, baik penurunan atau peningkatan, tidak akan langsung mempengaruhi pendapatan yang diterima oleh rumah sakit. Ini adalah langkah untuk secara bertahap meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit dalam lima tahun ke depan,” pungkas Menkes Budi.




