berita

Polisi Sita 72 Kendaraan dari Balap Liar di Muaro Jambi, Warga Mengeluh atas Gangguan Ini

Polres Muaro Jambi baru-baru ini berhasil mengamankan 72 kendaraan dalam sebuah operasi yang dilakukan untuk mencegah aksi balap liar, geng motor, serta penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan dari masyarakat mengenai gangguan yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.

Kendaraan yang berhasil disita dalam razia tersebut termasuk sepeda motor dan mobil, dengan mayoritas pengendara yang terjaring adalah dari kalangan remaja dan pemuda. Hal ini menunjukkan bahwa target utama dari tindakan ini adalah untuk menekan perilaku berisiko di kalangan generasi muda.

Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Yudha Bhara A. Putra, menjelaskan bahwa kegiatan razia berlangsung dari hari Selasa hingga Rabu dini hari di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.

“Operasi ini dilaksanakan sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat mengenai aksi-aksi yang mengganggu, seperti balap liar dan penggunaan knalpot bising,” ungkap Yudha pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mendengarkan dan menanggapi kebutuhan masyarakat.

Dalam razia tersebut, petugas fokus pada kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga tidak memenuhi persyaratan teknis. Khususnya, kendaraan yang menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah menjadi perhatian utama.

Penindakan yang dilakukan oleh petugas sesuai dengan ketentuan yang ada. Beberapa knalpot bising yang berhasil diamankan pun langsung dihancurkan di lokasi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Menurut Yudha, penertiban ini merupakan langkah proaktif dan reaktif yang dirancang untuk menjamin keselamatan semua pengguna jalan serta mengurangi risiko potensi kriminalitas yang mungkin terjadi di jalan raya. Dengan demikian, diharapkan ketertiban dapat terjaga dengan baik.

Penggunaan knalpot bising tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga dapat menimbulkan ketegangan atau perselisihan antar kelompok di jalan. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat bagi kepolisian untuk melakukan tindakan tegas.

Polres Muaro Jambi memastikan bahwa mereka akan terus merespons setiap keluhan dari masyarakat terkait aksi balap liar, penggunaan knalpot bising, dan aktivitas kendaraan lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum. Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi warga.

Kepolisian juga memberikan imbauan kepada para pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menghindari balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan.

Warga juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 sebagai sarana untuk menyampaikan informasi, laporan, atau pengaduan kepada pihak kepolisian. Ini adalah langkah penting dalam membangun komunikasi yang efektif antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib dalam berlalu lintas, mengurangi potensi kriminalitas, serta mencegah aktivitas kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat umum,” tegas Yudha. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keselamatan dan ketertiban di Muaro Jambi.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k