Tingkatkan Penyelesaian Piutang Negara dengan Aturan Baru Purbaya tentang Pengambilalihan Aset Debitur

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 240 Tahun 2016 mengenai pengelolaan piutang negara.
Aturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal 24 April 2026 dan berfokus pada pengelolaan utang yang harus dibayarkan kepada negara, baik berdasarkan peraturan, perjanjian, maupun alasan lainnya.
Dalam konsideran peraturan tersebut, ditegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian piutang negara.
“Untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sejalan dengan perkembangan pengelolaan piutang negara, perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara perlu dilakukan,” demikian bunyi kutipan dari PMK No. 23/2026.
Salah satu poin penting dalam PMK No. 23/2026 adalah Pasal 186A ayat (b), yang menyatakan bahwa barang jaminan atau aset lain milik penanggung utang yang telah disita oleh negara dapat langsung dikelola dan digunakan oleh pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tanpa memerlukan persetujuan dari penanggung utang atau penjamin. Dengan demikian, aset yang disita tidak perlu lagi dijual melalui proses lelang.
“Pemanfaatan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang akan digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” jelas pasal tersebut.
Sementara itu, Pasal 186B menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penguasaan fisik dan penggunaan aset jaminan atau harta kekayaan lainnya milik debitur yang telah disita oleh negara.
Adapun syarat tersebut mencakup: pertama, penerbitan Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan; kedua, kementerian/lembaga (K/L) yang bertindak sebagai pemohon wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang; ketiga, penguasaan fisik dan penggunaan aset oleh negara dilakukan setelah keputusan ketua PUPN cabang diterbitkan.
Kementerian atau lembaga juga diwajibkan untuk menyertakan analisis yang menjelaskan bahwa penguasaan fisik dan penggunaan aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan/atau pelaksanaan pembangunan untuk masyarakat. Mereka harus menyatakan kesediaan menerima aset dalam kondisi fisik dan dokumen yang ada serta bersedia menanggung semua biaya yang tertunggak.
Setelah semua syarat terpenuhi, Ketua PUPN cabang akan mengeluarkan surat keputusan mengenai penguasaan fisik dan penggunaan aset oleh negara dalam waktu paling lambat 10 hari kerja setelah pemberitahuan mengenai upaya penguasaan dan pemanfaatan disampaikan kepada penanggung utang atau penjamin.




