RI Menyatakan Kecaman Terhadap Serangan Israel ke Lebanon Sebagai Pelanggaran Hukum Internasional

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan kecaman yang tegas terhadap serangan yang dilakukan oleh Israel di Beirut serta berbagai kawasan di Lebanon.
Serangan tersebut telah menimbulkan banyak korban jiwa di kalangan warga sipil dan menyebabkan kerusakan yang signifikan pada infrastruktur.
“Indonesia mengekspresikan kecaman yang mendalam terhadap serangan Israel yang menyasar Beirut dan wilayah lainnya di Lebanon, yang berakibat fatal bagi banyak warga sipil serta mengakibatkan kerusakan fisik yang parah,” demikian pernyataan resmi dari Kemlu RI yang diunggah di akun X-nya pada Jumat, 10 April 2026.
Kemlu RI menggarisbawahi bahwa serangan Israel tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
“Serangan ini termasuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hukum internasional, serta hukum humaniter internasional, yang dapat berkontribusi pada semakin memburuknya ketegangan di kawasan yang dapat mengancam keamanan global,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kemlu RI menuntut agar Israel segera menghentikan semua bentuk kekerasan dan agresi di Lebanon secara permanen.
Indonesia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi warga sipil dan infrastruktur sipil, sejalan dengan kewajiban yang diatur dalam hukum internasional.
“Indonesia mendesak semua pihak yang terlibat untuk menahan diri secara maksimal, melakukan upaya de-eskalasi, serta mengedepankan dialog, dan menghindari tindakan yang dapat memperburuk situasi yang ada,” jelasnya.




