Suahasil Nazara Tegaskan Pembayaran Gaji PNS Melalui Bank, Bukan Kopdes Merah Putih

Jakarta – Penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya diusulkan dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan dilaksanakan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dilakukan melalui bank.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ia menekankan bahwa sistem pembayaran gaji PNS akan tetap menggunakan layanan perbankan yang sudah ada, bukan melalui KDKMP.
“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” ujar Suahasil saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).
Suahasil tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai usulan dari Kementerian Koperasi tentang rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” ungkap Ferry setelah mengikuti rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta pada Rabu (14/10/2026).
Ferry menjelaskan bahwa rencana pelaksanaan pembayaran gaji PNS melalui koperasi termasuk dalam tahap persiapan anggaran. Namun, ia belum merinci jumlah anggaran maupun mekanisme pelaksanaannya.
Ia juga tidak memberikan informasi rinci mengenai bentuk pengajuan kepada Kemenkeu, waktu mulai pembayaran, serta koperasi yang akan terlibat dalam proses ini.
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang per Oktober 2026. Angka ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Di sisi lain, PT Taspen (Persero) mencatat terdapat 3,28 juta pensiunan dari total 9,13 juta peserta yang dilayani hingga Agustus 2026. Taspen memiliki 46 mitra bayar dan lebih dari 16.911 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penyaluran gaji PNS melalui sistem perbankan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.
Dengan demikian, penyaluran gaji PNS akan tetap dilakukan melalui sistem perbankan yang sudah ada. Sementara itu, usulan untuk melakukan pembayaran melalui KDKMP sebelumnya juga telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.




