berita

Modus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Perusahaan Keluarga Jadi Vendor Jasa Outsourcing

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hal ini mencuat akibat keterlibatannya dalam konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB). Kasus ini menggambarkan betapa kompleksnya praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan entitas bisnis yang berafiliasi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT RNB berfokus pada penyediaan jasa outsourcing dan berperan sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Keterlibatan perusahaan ini dalam proyek pemerintah menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Asep menambahkan bahwa masalah muncul ketika seorang pejabat, dalam hal ini Fadia Arafiq, memiliki perusahaan yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di instansi tempat ia bekerja. Ketika ada anggota keluarga yang juga berperan aktif dalam perusahaan tersebut, hal ini menjadi indikator awal adanya konflik kepentingan yang dapat merugikan publik.

Lebih dalam lagi, Asep mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq diduga menerima keuntungan dari PT RNB yang berhasil memenangkan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan. Hal ini jelas menunjukkan bahwa ada aliran dana yang tidak seharusnya diterima oleh seorang pejabat publik yang berintegritas.

Dugaan kerugian negara pun terus mengemuka. Fadia Arafiq dilaporkan menerima dana mencapai Rp5,5 miliar selama periode 2023 hingga 2026 melalui perusahaan tersebut. Dengan angka yang cukup fantastis ini, semakin jelas bahwa praktik korupsi ini memiliki dampak yang signifikan bagi keuangan daerah.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada 3 Maret 2026, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di bulan Ramadhan, yang merupakan yang ketujuh di tahun ini. Penangkapan ini melibatkan Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, menandakan tindakan tegas KPK dalam memberantas praktik korupsi.

Selanjutnya, KPK juga menangkap 11 individu lainnya yang berhubungan dengan kasus korupsi ini di Pekalongan, menambah daftar panjang kasus yang melibatkan pejabat publik dalam praktik korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah korupsi tidak hanya melibatkan satu individu, tetapi bisa melibatkan banyak pihak dalam sistem pemerintahan.

Pada tanggal 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang dan jasa lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk anggaran 2023-2026. Pemberantasan korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Related Articles

Back to top button
slot qris slot qris