KPK Ingatkan Pemda NTB untuk Perbaiki Tata Kelola yang Masih Rentan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang saat ini dinilai masih sangat rentan terhadap praktik korupsi.
Tingkat kerentanan tersebut terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB yang menunjukkan angka di bawah standar minimal yang ditetapkan secara nasional.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menyatakan bahwa nilai SPI yang tercatat untuk NTB adalah 64,93, yang jauh di bawah ambang batas nasional yang mencapai 72,99.
“Kami tidak dapat menggunakan ukuran lain, KPK mengacu pada hasil survei penilaian integritas atau indeks integritas nasional,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan pada 3 September 2026.
Maruli menjelaskan bahwa SPI atau Indeks Integritas Nasional berfungsi sebagai parameter resmi bagi KPK dalam memetakan risiko dan kondisi integritas pemerintah daerah.
Dia menegaskan bahwa berdasarkan hasil survei tersebut, NTB masih memerlukan upaya yang lebih serius dalam memperkuat tata kelola untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
Maruli juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah di NTB saat ini berada dalam kategori rentan. Dalam rapat koordinasi yang melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perhatian khusus diberikan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Bima.
KPK juga menyoroti sejumlah sektor yang dianggap rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pemberian hibah, serta manajemen sumber daya manusia (SDM).
Di samping itu, mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD menjadi sorotan KPK. Pengawasan dinilai perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Fokus kami mencakup perencanaan, penganggaran, PBJ, dan manajemen SDM. Detail lebih lanjut dapat diakses melalui dokumen SPI agar publik dapat memahami sektor-sektor yang membutuhkan perbaikan,” jelas Maruli.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK bekerja sama dengan Kemendagri, BPKP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan pemerintah daerah untuk menyusun rancangan Surat Edaran (SE) Bersama.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi di tingkat daerah.
Hasil dari koordinasi dan komitmen evaluasi akan dituangkan dalam berita acara resmi yang berfungsi sebagai acuan untuk memantau perbaikan tata kelola pemerintahan di NTB secara berkala.



