KPK Diskusikan Reaksi Publik Sebelum Yaqut Ditetapkan Tahanan Rumah, Apa Alasannya?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka telah membahas kemungkinan reaksi publik sebelum mengambil keputusan untuk mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
“Tentu, iya,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis.
Asep menjelaskan bahwa pembahasan ini dilakukan dalam salah satu rapat internal KPK setelah menerima permohonan dari keluarga mantan Menteri Agama tersebut yang meminta agar penahanan Yaqut dialihkan dari rutan ke rumah.
“Keputusan ini bukanlah hasil pemikiran pribadi, melainkan merupakan keputusan kolektif lembaga, yang tentu saja mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk apakah norma hukum yang ada memungkinkan hal itu. Selain itu, kami juga mempertimbangkan dampak serta faktor-faktor lainnya,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, pihak KPK juga memikirkan strategi penanganan kasus kuota haji yang tengah ditangani.
Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Dua hari setelahnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut sudah diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan melarang tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Mereka yang dikenakan larangan perjalanan tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dilarang bepergian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil dan Gus Alex.
Namun, pada 10 Februari 2026, Yaqut Cholil mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menginformasikan bahwa perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri hanya berlaku untuk Yaqut Cholil dan Gus Alex, sedangkan Fuad tidak lagi dikenakan larangan tersebut.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji ini. Pada 4 Maret 2026, KPK merilis bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus tersebut telah mencapai Rp622 miliar.



