Jadwal SIM Keliling 11 September 2026: Temukan Lokasi Lengkapnya di Sini

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali hadir pada hari Jumat, 11 September 2026. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Lokasi-lokasi pelayanan akan tersebar di berbagai titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung, memudahkan pemohon untuk mendapatkan layanan ini.
Di kawasan DKI Jakarta, terdapat lima lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling. Lokasi-lokasi tersebut termasuk Mall Grand Cakung yang berada di Jakarta Timur, LTC Glodok, Universitas Trilogi Kalibata, Mall Ciputra, dan juga Kantor Pos Lapangan Banteng. Dengan banyaknya titik pelayanan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menjangkau layanan ini.
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hanya akan melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Masyarakat diminta untuk datang lebih awal, karena jumlah pemohon yang dilayani setiap harinya dapat dibatasi sesuai dengan kuota yang tersedia.
Sementara itu, di wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada tanggal 11 September 2026 akan tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Kedua lokasi ini akan menjadi pilihan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C mereka.
Bagi masyarakat yang tinggal di Kota Bekasi, pelayanan SIM Keliling akan berlangsung di Revo Town dan Metropolitan Mall Bekasi. Namun, layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk perpanjangan.
Di Bandung, terdapat dua lokasi untuk layanan SIM Keliling pada tanggal 11 September 2026. Mobil SIM Keliling pertama akan berada di BPRKS Wastu yang terletak di Jalan Wastukencana Nomor 04, sedangkan mobil kedua akan diparkir di BPRKS di Jalan Leuwipanjang Nomor 149. Ketersediaan dua lokasi ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak pemohon.
Pelayanan SIM Keliling di Bandung akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Untuk hari Jumat, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, dan dapat ditutup lebih cepat jika kuota pemohon sudah terpenuhi.
Bagi pemohon, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Pemohon diwajibkan untuk membawa KTP asli atau surat pengganti KTP yang masih berlaku, beserta fotokopinya. Selain itu, SIM lama juga harus disertakan, serta surat keterangan sehat dan bukti lulus tes psikologi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Biaya untuk perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan oleh pemohon.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru yang harus dilakukan di Satpas.




